Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Mar 2026 12:43 WIB

Diduga ‘Bagi-Bagi Mobil’ Di Lingkar Tambang Kao-Malifut, IMM Desak Haji Robert Diperiksa, Aroma Gratifikasi Kian Pekat


Diduga ‘Bagi-Bagi Mobil’ Di Lingkar Tambang Kao-Malifut, IMM Desak Haji Robert Diperiksa, Aroma Gratifikasi Kian Pekat Perbesar

Jakarta – Dugaan praktik “bagi-bagi fasilitas” di wilayah tambang kembali mencuat. Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pengusaha tambang emas Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert terkait dugaan pemberian empat unit mobil kepada empat kecamatan di wilayah Kao.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Pemberian kendaraan kepada institusi pemerintahan di wilayah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas tambang dinilai berpotensi kuat masuk dalam kategori gratifikasi—praktik yang secara hukum dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar bantuan biasa. Jika benar ada pemberian fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan usaha, maka itu harus diuji secara hukum. Aparat tidak boleh menutup mata,”tegas Usman dengan nada keras.

Menurutnya, pola pemberian semacam ini berpotensi menjadi “jalur halus” untuk memengaruhi kebijakan atau menciptakan relasi yang tidak sehat antara korporasi dan penyelenggara negara di tingkat lokal.

Usman menegaskan, dugaan ini harus dibongkar secara transparan karena menyangkut integritas pemerintahan di daerah tambang yang selama ini kerap berada dalam bayang-bayang kepentingan bisnis.

Ia mengingatkan, meskipun gratifikasi tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, namun secara tegas masuk dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai suap. Bahkan, beban pembuktian berbalik kepada penerima jika nilai gratifikasi mencapai atau melebihi Rp10 juta.

“Kalau benar empat mobil itu diberikan ke empat kecamatan, publik berhak tahu: apa motifnya, apa dasar hukumnya, dan apakah sudah dilaporkan ke KPK atau belum. Jangan sampai ini jadi praktik terselubung yang dibiarkan,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman hukum terhadap praktik gratifikasi tidak main-main: pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

IMM menilai, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan memperkuat persepsi publik bahwa praktik “main mata” antara pengusaha tambang dan aparat pemerintahan masih terus berlangsung di daerah.

“Ini ujian bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dugaan ini harus diusut tuntas, objektif, dan terbuka,”kunci Usman.

DPP IMM pun menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Maluku Utara tidak berjalan di atas praktik-praktik yang mencederai hukum dan etika pemerintahan.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Tragedi di Kei Kecil, IMEJJ Desak Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan

3 April 2026 - 11:32 WIB

Diduga Provokasi ‘Baku Bunuh’ Libatkan Anggota DPRD, Fornusa Desak Polisi Bertindak dan Evaluasi Pejabat Terkait!

1 April 2026 - 20:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Ohoi Sitniohoi, Wakil Ketua DPD I KNPI Minta Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Usut Otak Kejahatan

1 April 2026 - 17:56 WIB

Ketika Senioritas Menjadi Kuasa: Refleksi Kaderisasi Menjelang Konfercab GMNI Jakarta Pusat

30 Maret 2026 - 13:31 WIB

Masyarakat Bersama TNI Mendukung Penindakan Tegas Kepada Pelanggar Hukum

26 Maret 2026 - 01:47 WIB

FORMAPAS MALUT Desak Audit Proyek Geotermal Hamiding Halut, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Kelola

20 Maret 2026 - 21:45 WIB

Trending di Nasional