Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Sep 2022 18:40 WIB

Pembagian Sembako Oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya


Pembagian Sembako Oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Perbesar

Jakarta, 12 September 2022 – Bertempat di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melaksanakan kegiatan Pembagian Bantuan Sosial kepada Masyarakat, yang dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis, SIK., MH bersama seluruh jajaran Direskrimsus.

“Di awali pada hari Jumat kemarin, Insya Allah hingga 3 – 4 minggu ke depan, kami akan terus berkeliling membagikan bantuan sosial kepada masyarakat termasuk komunitas ojol, ojek konvensional, bajay dan masyarakat yang tinggal di Kawasan Slum Area,” ujar Auliansyah Lubis Direktur Ditreskrimsus.

“Pada kegiatan perdana, kami dengan seluruh anggota membagikan paket sembako di Kawasan Benhil Jakarta Pusat kepada komunitas bajaj, komunitas ojek konvensional dan ojek online, juga warga slum area pada RW 07 Benhil,” tambah Auliansyah Lubis

paket yang dibagikan kepada masyarakat terdiri atas :

  1. beras 5 kg
  2. gula pasir 1 kg
  3. minyak 2 lt
  4. mie instan

Sepanjang berkeliling, tim Ditreskrimum juga melakukan ajakan untuk bergerak bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

AMKEI Tekan Polres Maluku Tenggara: Tangkap Kembali Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Tuce Lomang

3 April 2026 - 14:35 WIB

Tragedi di Kei Kecil, IMEJJ Desak Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan

3 April 2026 - 11:32 WIB

Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Ohoi Sitniohoi, Wakil Ketua DPD I KNPI Minta Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Usut Otak Kejahatan

1 April 2026 - 17:56 WIB

Ketika Senioritas Menjadi Kuasa: Refleksi Kaderisasi Menjelang Konfercab GMNI Jakarta Pusat

30 Maret 2026 - 13:31 WIB

Masyarakat Bersama TNI Mendukung Penindakan Tegas Kepada Pelanggar Hukum

26 Maret 2026 - 01:47 WIB

Tanggapi Isu di TikTok, Ketua DPW AMKEI Sultra Ingatkan Penyebar Informasi Agar Hati-Hati dengan UU ITE

18 Maret 2026 - 03:17 WIB

Trending di Hukum