Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Mar 2026 03:17 WIB

Tanggapi Isu di TikTok, Ketua DPW AMKEI Sultra Ingatkan Penyebar Informasi Agar Hati-Hati dengan UU ITE


Saleh Lapandewa/Kei Ketua DPW AMKEI Sulawesi Tenggara (Foto/Istimewa) Perbesar

Saleh Lapandewa/Kei Ketua DPW AMKEI Sulawesi Tenggara (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Kendari – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Anak Muda Kepulauan Evav Indonesia (DPW AMKEI) Sulawesi Tenggara, Saleh Lapandewa/Kei, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh akun TikTok @tiesarannani20new yang menyebutkan bahwa kasus Ketua Kadin Sulawesi Tenggara telah dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan tambang ilegal maupun dugaan penipuan uang dengan dalih investasi tambang.

Menurut Saleh Lapandewa/Kei, pernyataan tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada fakta hukum yang menyatakan adanya penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara sebagaimana yang disampaikan dalam video tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan oleh akun tersebut tidak berdasar pada fakta hukum. Sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Sultra. Oleh karena itu, informasi seperti ini jangan sampai menyesatkan masyarakat,” tegas Ketua DPW AMKEI Sultra Saleh Lapandewa/Kei kepada awak media, Rabu (18/03/2026).

Saleh yang juga merupakan Pemuda Kepulauan Buton (Kepton) menyoroti pernyataan dalam video Tie Saranani tersebut yang menyebut bahwa masyarakat menantikan penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin sultra. Peryataan ini di anggap saleh tidak berdasar karena tidak ada masyarakat yang berpikir seperti yang di sampaikan oleh Tie Saranani tersebut.

“Dalam video tiktok milik Tie Saranani tersebut, disebutkan bahwa masyarakat menantikan penetapan tersangka kepada Ketua Kadin sultra. Pertanyaan saya, masyarakat yang mana yang Anda maksud? justru banyak masyarakat Sulawesi Tenggara yang memberikan dukungan dan menaruh kepercayaan penuh kepada Ketua Kadin Sultra, Bapak Anton Timbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh menilai bahwa penyampaian informasi yang tidak benar di ruang publik, khususnya di media sosial, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia menyebut bahwa Tie Saranani yang diduga sebagai pemilik akun tersebut diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Sulawesi Tenggara.

“Setahu saya, yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dalam kasus pelanggaran UU ITE. Karena itu saya berharap yang bersangkutan dapat menahan diri dan tidak lagi menyebarkan informasi sepihak yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan melalui media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.

“Saya berharap Ibu Tie Saranani dapat berhenti menyampaikan informasi yang tidak berdasar kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Apabila hal tersebut terus dilakukan dan kemudian dilaporkan secara hukum, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan kembali berhadapan dengan proses hukum untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, yaitu pelanggaran UU ITE,” pungkas Saleh.

Saleh juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial yang disampaikan Tie Saranani sebelum memastikan kebenaran dan dasar hukumnya.

“Setiap ucapan yang disampaikan di media sosial harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AMKEI Tekan Polres Maluku Tenggara: Tangkap Kembali Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Tuce Lomang

3 April 2026 - 14:35 WIB

Tragedi di Kei Kecil, IMEJJ Desak Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan

3 April 2026 - 11:32 WIB

Diduga Provokasi ‘Baku Bunuh’ Libatkan Anggota DPRD, Fornusa Desak Polisi Bertindak dan Evaluasi Pejabat Terkait!

1 April 2026 - 20:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Ohoi Sitniohoi, Wakil Ketua DPD I KNPI Minta Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Usut Otak Kejahatan

1 April 2026 - 17:56 WIB

Ketika Senioritas Menjadi Kuasa: Refleksi Kaderisasi Menjelang Konfercab GMNI Jakarta Pusat

30 Maret 2026 - 13:31 WIB

Masyarakat Bersama TNI Mendukung Penindakan Tegas Kepada Pelanggar Hukum

26 Maret 2026 - 01:47 WIB

Trending di Hukum