Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Mar 2026 23:57 WIB

Wakil Ketua KNPI Jakarta Kritik Narasi Medsos yang Belum Terbukti Terkait Ketua Kadin Sultra


Mahmud Tamher Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta (Foto/Istimewa) Perbesar

Mahmud Tamher Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Jakarta – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan illegal mining, Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak langsung terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Wakil Ketua KNPI DKI Jakarta Mahmud Tamher menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat perlu bersikap bijak dan tidak mudah termakan oleh isu-isu miring yang berpotensi menyerang atau mendiskreditkan seseorang tanpa dasar informasi yang jelas dan terverifikasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan literasi informasi, terutama dalam menyikapi berbagai kabar yang beredar di media sosial. Jangan langsung mempercayai atau menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenaran sumber dan keabsahannya,” ujar Wakil Ketua KNPI DKI Jakarta Mahmud Tamher kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/03/2026).

Mahmud yang juga dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu turut menanggapi beredarnya konten dari akun TikTok @andre_darmawan yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penambangan ilegal. Menurutnya, informasi semacam itu harus disikapi secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar penilaian publik sebelum ada pernyataan resmi yang memiliki dasar hukum yang jelas dari pihak berwenang.

“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum memiliki mekanisme dan kewenangan untuk menindaklanjutinya. Namun kita tidak boleh menggiring opini publik dengan informasi yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan apabila ada pihak, termasuk seorang pengacara, yang membangun narasi di media sosial tanpa didasarkan pada pembuktian konkret dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan nama baik Ketua kadin sultra dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mahmud menambahkan bahwa ruang digital harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan ataupun menciptakan kegaduhan di tengah publik.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AMKEI Tekan Polres Maluku Tenggara: Tangkap Kembali Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Tuce Lomang

3 April 2026 - 14:35 WIB

Tragedi di Kei Kecil, IMEJJ Desak Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan

3 April 2026 - 11:32 WIB

Diduga Provokasi ‘Baku Bunuh’ Libatkan Anggota DPRD, Fornusa Desak Polisi Bertindak dan Evaluasi Pejabat Terkait!

1 April 2026 - 20:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Ohoi Sitniohoi, Wakil Ketua DPD I KNPI Minta Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Usut Otak Kejahatan

1 April 2026 - 17:56 WIB

Ketika Senioritas Menjadi Kuasa: Refleksi Kaderisasi Menjelang Konfercab GMNI Jakarta Pusat

30 Maret 2026 - 13:31 WIB

Masyarakat Bersama TNI Mendukung Penindakan Tegas Kepada Pelanggar Hukum

26 Maret 2026 - 01:47 WIB

Trending di Hukum