Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Jun 2023 08:11 WIB

Kaji Perpres 38 tahun 2023, HIMAPIKANI opsikan Wamen Kelautan dan Perikanan Dari Kalangan Akademisi Perikanan dan Kelautan


Kaji Perpres 38 tahun 2023, HIMAPIKANI opsikan Wamen Kelautan dan Perikanan Dari Kalangan Akademisi Perikanan dan Kelautan Perbesar

Jakarta, Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia Jan Tuheteru menanggapi Perpres 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perpres yang ditekan pada 16 Juni 2023 memuat diantaranya mengenai posisi wakil menteri kelautan dan perikanan.

Jan Tuheteru mengungkapkan jika wakil menteri kelautan dan Perikanan harus berasal dari kalangan Akademisi, sehingga mampu memberikan keseimbangan dalam penyusunan agenda pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

“Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Harus berasal dari kalangan akademisi Perikanan dan Kelautan, hal ini bertujuan untuk menjaga iklim keseimbangan dalam penyusunan agenda Pembangunan di sektor kelautan dan Perikanan” Ungkap Jan.

Iya juga menambahkan bahwa banyak Akademisi yang memiliki kemampuan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Digital “SNAPBOOST” ke Mabes Polri

28 April 2026 - 00:01 WIB

BEM PTNU Jawa Tengah Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh oleh CSCEC di Kawasan Industri Kendal, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

23 April 2026 - 20:58 WIB

FPRI Desak Polisi Periksa Defiyan Cori dan Feri Amsari atas Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

23 April 2026 - 20:11 WIB

William Heinrich: Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

15 April 2026 - 20:43 WIB

Fikry Tamher: PN Tual Gagal Pertahankan Yurisdiksi, MA RI Legalkan Ketakutan Hukum

13 April 2026 - 01:46 WIB

Jika TKP di Tual, Mengapa Sidang di Ambon? AMKEI Pertanyakan Transparansi Hukum

11 April 2026 - 22:33 WIB

Trending di Hukum