Diksie.id, Semarang – Menanggapi mencuatnya skandal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan konstruksi asing, China State Construction Engineering Corporation (CSCEC) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Tengah angkat bicara.
Saaik Hisyam Ashari, selaku Korwil BEM PTNU Jawa Tengah, menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan mengenai upah lembur murah sebesar Rp15.000 per jam, praktik lembur paksa, hingga intimidasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bagi buruh yang melawan.
Kedaulatan Hukum Bukan untuk Diinjak-injak
Saaik Hisyam menegaskan bahwa kehadiran investasi asing di Jawa Tengah seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal, bukan justru menjadi ladang perbudakan modern.
“Kami tidak anti-investasi, tapi kami sangat anti terhadap penindasan. Jika benar upah lembur hanya dibayar Rp15.000 dan ada ancaman PHK bagi yang menolak lembur paksa, ini adalah penghinaan terhadap martabat tenaga kerja Indonesia dan pengangkangan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja maupun regulasi turunannya,” tegas Sekretariat Korwil BEM PTNU Jawa Tengah, Saaik Hisyam Ashari dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).
Soroti Peran TKA dan Pengawasan Lemah
BEM PTNU Jateng juga menyoroti dugaan arogansi manajemen proyek yang dipimpin oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Saaik menilai, setiap perusahaan asing yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib tunduk sepenuhnya pada aturan ketenagakerjaan nasional tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada ‘negara di dalam negara’. Siapa pun dia, meski menjabat sebagai kepala proyek internasional, jika kaki mereka berpijak di tanah Kendal, mereka harus hormat pada aturan main di Indonesia. Jangan sampai kedaulatan kita digadaikan demi kepentingan korporasi,” tambahnya.
Tuntutan BEM PTNU Jawa Tengah
Mewakili suara mahasiswa NU se-Jawa Tengah, Saaik Hisyam Ashari mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret:
1. Sidak dan Investigasi Transparan: Mendesak Disnaker Jateng dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek tanpa ada yang ditutup-tutupi.
2. Audit Sistem Kerja: Meminta audit menyeluruh terhadap sistem penggajian dan kontrak kerja di CSCEC Kendal.
3. Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar, pemerintah harus berani mencabut izin operasional atau mendeportasi oknum WNA yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja lokal.
4. Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan para pekerja yang berani bersuara agar tidak terkena dampak PHK atau intimidasi lebih lanjut.
Ancaman Eskalasi Gerakan
Menutup pernyataannya, Saaik menegaskan bahwa BEM PTNU Jawa Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan mobilisasi massa.
“Kami akan berdiri bersama kaum buruh. Jika negara diam saat rakyatnya diperas di rumah sendiri, maka mahasiswa yang akan bergerak menjadi pengingat bagi penguasa,” pungkas Saaik Hisyam.











