Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Apr 2026 01:46 WIB

Fikry Tamher: PN Tual Gagal Pertahankan Yurisdiksi, MA RI Legalkan Ketakutan Hukum


Akademisi sekaligus Tokoh Pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I (Foto/Istimewa) Perbesar

Akademisi sekaligus Tokoh Pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Tual – Akademisi sekaligus Tokoh Pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman akademis terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tual dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait keputusan pemindahan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Maluku Tenggara, AT (14), dari PN Tual ke PN Ambon melalui SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.

Menurut Fikry Tamher, keputusan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan yuridis, tetapi juga menunjukkan kegagalan institusi peradilan dalam menjaga marwah hukum dan memberikan akses keadilan bagi korban.

Sejak 21 Februari 2026, Fikry Tamher telah menyuarakan tuntutan publik agar pelaku, oknum anggota Brimob, diproses secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan enam tuntutan masyarakat sebagai dasar moral dan hukum, yaitu proses hukum yang transparan, penahanan pelaku sesuai hukum, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sidang kode etik terbuka, evaluasi sistem pengawasan aparat, serta perlindungan maksimal bagi keluarga korban.

“Prinsip dasar kami jelas: keadilan bagi korban adalah harga mati,” tegas Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/04/2026).

Ia menilai keputusan pemindahan sidang tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, terutama asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP, karena tindak pidana terjadi di Kota Tual dan seluruh saksi serta alat bukti berada di wilayah tersebut.

Fikry juga menilai PN Tual gagal mempertahankan yurisdiksinya sebagai pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, tidak terdapat kondisi darurat keamanan yang dapat dijadikan alasan pemindahan sidang. Ia menegaskan bahwa situasi di Tual kondusif, didukung oleh jaminan keamanan dari keluarga korban serta kesiapan aparat keamanan setempat.

Selain itu, pemindahan sidang ke Ambon yang berjarak sekitar 350 kilometer dinilai menciptakan hambatan serius bagi keluarga korban untuk mengakses proses peradilan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip access to justice serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Terhadap Mahkamah Agung, Fikry menilai penerbitan SK tersebut mengandung sejumlah kekeliruan mendasar. Ia menyebut keputusan itu mengabaikan fakta bahwa terdakwa, Bripka Masias Siahaya, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian sehingga alasan klasik pemindahan sidang karena potensi intervensi institusional tidak lagi relevan.

Ia juga menilai Mahkamah Agung gagal melakukan verifikasi fakta secara komprehensif sebelum menerbitkan keputusan tersebut, serta berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan.

“Secara akademis dan moral, saya mengecam PN Tual dan Mahkamah Agung. PTDH sudah dilakukan, situasi Tual kondusif, dan locus delicti berada di Tual. Maka secara hukum, sidang seharusnya tetap dilaksanakan di Tual,” ujar Fikry Tamher.

Fikry menilai keputusan tersebut juga berpotensi menimbulkan secondary victimization, karena keluarga korban dipaksa menempuh jarak jauh untuk mengikuti proses peradilan.

Sebagai langkah perbaikan, Fikry Tamher merekomendasikan agar PN Tual secara resmi menyatakan kesiapan mengadili perkara tersebut sesuai yurisdiksi yang dimilikinya, serta menjamin proses persidangan terbuka untuk umum.

Ia juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut SK Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 dan menetapkan kembali PN Tual sebagai tempat pemeriksaan perkara, sekaligus menerbitkan pedoman nasional agar pemindahan perkara hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa yang benar-benar terverifikasi.

“SK tersebut harus dicabut. Darah korban tertumpah di Tual, maka secara doktrin hukum dan moral, pengadilan harus berlangsung di Tual,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Fikry Tamher menyampaikan bahwa kalangan akademisi dan masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kutipan Resmi: “SK MA 63/2026 cacat secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Fakta PTDH diabaikan, kondisi Tual yang kondusif diabaikan, dan asas locus delicti dilanggar. PN Tual gagal mempertahankan yurisdiksi, sementara MA gagal menjaga asas keadilan. SK itu harus dicabut dan sidang dikembalikan ke Tual.”

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Digital “SNAPBOOST” ke Mabes Polri

28 April 2026 - 00:01 WIB

BEM PTNU Jawa Tengah Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh oleh CSCEC di Kawasan Industri Kendal, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

23 April 2026 - 20:58 WIB

FPRI Desak Polisi Periksa Defiyan Cori dan Feri Amsari atas Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

23 April 2026 - 20:11 WIB

PERNYATAAN WILLIAM HEINRICH

20 April 2026 - 21:58 WIB

William Heinrich: Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

15 April 2026 - 20:43 WIB

Target Presiden Terancam Gagal! Proyek Sekolah Rakyat Maluku Mandek di 10%

13 April 2026 - 22:29 WIB

Trending di Hukum