Jakarta, 9 April 2026 — Central Pemuda Halmahera (CPH) resmi melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi konflik kepentingan antara posisinya di Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup, dengan keterlibatannya dalam sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.
Selain melaporkan ke MKD, CPH juga mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi XII DPR RI untuk membahas persoalan krisis ekologi serta kompleksitas perizinan tambang di wilayah Maluku Utara.
Koordinator CPH, Abid Ramadhan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Shanty Alda masih tercatat menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang nikel, yakni PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa.
Abid menilai kondisi ini sebagai ironi, mengingat seorang legislator yang memiliki fungsi pengawasan di sektor energi dan lingkungan justru diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas industri tambang.
“Ini menjadi persoalan serius. Kami menduga posisi politik digunakan sebagai tameng untuk melindungi kepentingan bisnis, sementara di lapangan aktivitas tambang terus menuai penolakan masyarakat,” ujarnya di depan Gedung DPR RI, Senayan.
CPH juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya PT Aneka Niaga Prima, yang disebut beroperasi di wilayah pulau kecil. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, wilayah pulau kecil seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi skala besar guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Lebih lanjut, CPH mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian. Jangan sampai penegakan hukum melemah ketika berhadapan dengan aktor yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi,” tegas Abid.
Dalam pernyataannya, CPH juga mengkritik lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Mereka menyinggung adanya kasus perusahaan tambang yang dikaitkan dengan pejabat daerah yang terbukti melanggar aturan, sehingga memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan masih tebang pilih.
Menurut CPH, kondisi tersebut menjadi alasan utama pelaporan dibawa ke tingkat pusat, dengan harapan adanya transparansi dan penegakan hukum yang lebih objektif.
CPH menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dengan melibatkan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.
“Maluku Utara bukan sekadar ladang eksploitasi. Sumber daya alamnya adalah hak masyarakat yang harus dilindungi dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika publik,” tutup Abid.











