Diksie.id, Daerah – Central Pemuda Halmahera (CPH) minta kementerian ESDM cabut IUP 3 perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT. Aneka Niaga Prima, PT. Smart Marsindo dan PT. Arumba Jaya Perkasa. Ketiga tambang tersebut tersebar di dua kabupaten yang ada di Maluku Utara, dua tambang beroperasi di Halmahera tengah dan satu di Halmahera Timur. Menurut Direktur Central Pemuda Halmahera (CPH), Abid Ramadhan, keberadaan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perusahaan tambang yang bermasalah
Diketahui presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa akan mencabut IUP untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan nasional.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar retorika politik, tapi perintah tegas untuk membersihkan sektor tambang dari praktik kotor yang selama ini dibiarkan. Ketika Presiden mengatakan ‘kalau tidak jelas, cabut semua IUP’, itu adalah sinyal bahwa negara tidak boleh lagi tunduk pada kepentingan oligarki tambang.” Ucap Abid, Minggu, 12 April 2026.
Ketiga perusahaan tersebut juga di pimpin oleh Shanty Alda, anggota DPR RI fraksi PDIP. Abid juga menyoroti keberadaan di ketiga perusahaan tambang tersebut.
“Ketika seorang anggota Komisi XII—yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor energi dan sumber daya mineral—juga dikaitkan dengan kepemimpinan di sejumlah perusahaan tambang yang diduga bermasalah, maka ini bukan lagi sekadar isu etik, melainkan ancaman terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum”, lanjut Abid.
Pihak CPH bahkan saat ini sedang mempersiapkan dokumen untuk dikirimkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka menilai bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran serius yang tidak lagi bisa ditoleransi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan, potensi pelanggaran lingkungan, hingga persoalan tata kelola yang sarat konflik kepentingan.
“Dokumen tersebut tidak hanya berisi laporan administratif, tetapi juga dilengkapi dengan data lapangan, kronologi aktivitas perusahaan, serta analisis dugaan pelanggaran yang diharapkan menjadi dasar bagi negara untuk segera mengambil tindakan tegas”, tandasnya.
CPH juga mendesak Mahkamah Kehormatan Daerah (MKD) untuk segera memanggil Shanty Alda untuk di periksa.
“Saya menegaskan: MKD harus segera memanggil dan memeriksa Shanty Alda secara transparan. Publik berhak tahu apakah ada penyalahgunaan posisi, atau apakah semua ini hanya kebetulan yang tidak melanggar aturan.” Tutup Abid.








