Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Apr 2026 22:29 WIB

Target Presiden Terancam Gagal! Proyek Sekolah Rakyat Maluku Mandek di 10%


Papan Informasi K3 Proyek Kota Tual Provinsi Maluku (Foto/Istimewa) Perbesar

Papan Informasi K3 Proyek Kota Tual Provinsi Maluku (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Maluku — Koordinator Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat, Rizky Kabalmay, menyoroti keras lambannya progres pembangunan Proyek Sekolah Rakyat di Maluku yang hingga saat ini baru mencapai sekitar 10 persen. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat waktu pengerjaan yang tersisa hanya sekitar dua bulan, sementara proyek tersebut ditargetkan oleh Presiden Republik Indonesia harus selesai dan dapat digunakan pada 20 Juni 2026.

Menurut Rizky Kabalmay, situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. Pasalnya, hingga saat ini pekerjaan yang berlangsung masih berada pada tahap pekerjaan beton dasar. Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, percepatan pekerjaan dikhawatirkan justru akan berdampak pada menurunnya kualitas pembangunan.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Maluku meminta perhatian serius dari Menteri Pekerjaan Umum untuk memberikan pengawasan khusus terhadap proyek ini. Jangan sampai proyek strategis yang ditujukan untuk kepentingan rakyat justru dikerjakan secara tergesa-gesa dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan,” tegas Rizky Kabalmay Koordinator Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat, Senin (13/04/2026).

Rizky juga menyoroti kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk yang menunjukkan kekecewaan karena progres pekerjaan baru mencapai 15 persen. Menurutnya, kondisi di Maluku bahkan jauh lebih memprihatinkan karena hingga kini progresnya baru mencapai 10 persen.

“Kami menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius Menteri PU. Satker Prasarana Strategis Wilayah Maluku sebagai penanggung jawab proyek harus dievaluasi secara menyeluruh. Selain itu, PT Nindya Karya sebagai kontraktor pelaksana juga harus mempertanggungjawabkan lambannya pekerjaan ini,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat juga menilai keterlambatan pekerjaan ini salah satunya disebabkan oleh minimnya pelibatan tenaga kerja lokal. Sejak awal, pihaknya telah menyoroti hal tersebut karena kurangnya partisipasi tenaga kerja dari masyarakat setempat berpotensi memperlambat proses pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, manajer proyek dari PT Nindya Karya dinilai bersikap tidak kooperatif, bahkan cenderung mengabaikan masukan yang disampaikan oleh awak media setempat.

Selain itu, faktor lain yang memperparah situasi adalah penawaran harga pekerjaan yang diberikan kepada para vendor lokal dinilai terlalu rendah. Kondisi ini menyebabkan banyak vendor lokal memilih mengundurkan diri dari proyek karena harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan standar pekerjaan di wilayah Kota Tual.

Lebih jauh, Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat juga menduga adanya potensi penyelewengan dalam pengelolaan dana proyek tersebut. Dugaan ini muncul karena harga pekerjaan yang ditawarkan kepada vendor di lapangan jauh di bawah harga kontrak normal yang berlaku di wilayah tersebut.

“Kami menduga terdapat praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini. Harga yang sangat rendah kepada vendor membuka dugaan adanya permainan harga yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu secara pribadi,” ungkap Rizky.

Ia juga menyoroti laporan keuntungan perusahaan pada proyek-proyek sebelumnya yang menurut pengamatan mereka menunjukkan bahwa laba bersih yang disetor ke negara tidak mencapai 1 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan, sementara berdasarkan kondisi di lapangan keuntungan yang diperoleh perusahaan diperkirakan bisa mencapai 20 hingga 30 persen.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat mendukung langkah Menteri Pekerjaan Umum untuk mengusut secara tuntas setiap modus penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam proyek-proyek pembangunan seperti ini.

“Kami siap memberikan data dan bukti apabila diperlukan agar praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat tidak terus terjadi di masa depan,” tegas Rizky Kabalmay.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Digital “SNAPBOOST” ke Mabes Polri

28 April 2026 - 00:01 WIB

BEM PTNU Jawa Tengah Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh oleh CSCEC di Kawasan Industri Kendal, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

23 April 2026 - 20:58 WIB

FPRI Desak Polisi Periksa Defiyan Cori dan Feri Amsari atas Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

23 April 2026 - 20:11 WIB

PERNYATAAN WILLIAM HEINRICH

20 April 2026 - 21:58 WIB

Fikry Tamher: PN Tual Gagal Pertahankan Yurisdiksi, MA RI Legalkan Ketakutan Hukum

13 April 2026 - 01:46 WIB

Jika TKP di Tual, Mengapa Sidang di Ambon? AMKEI Pertanyakan Transparansi Hukum

11 April 2026 - 22:33 WIB

Trending di Hukum