Diksie.id, Jakarta – Rencana pengalihan lokasi persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Korps Brigade hingga menyebabkan seorang siswa meninggal dunia di Kota Tual menuai sorotan publik. Pasalnya, tindak pidana tersebut jelas terjadi di wilayah hukum Kota Tual sebagai locus delicti, namun persidangan justru dikabarkan akan dialihkan ke Kota Ambon.
Ketua Umum DPP AMKEI Indonesia, John KEI mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut. Menurutnya, dalam prinsip hukum acara pidana, asas locus delicti merupakan dasar penting yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan.
“Jika locus delicti berada di Kota Tual, maka secara normatif persidangan seharusnya dilaksanakan di wilayah hukum tersebut. Pertanyaannya, mengapa harus dialihkan ke Kota Ambon? Apa urgensinya? Atau ada apa di balik ini?,” tegas John KEI dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/04/2026).
Sorotan ini semakin menguat setelah pihak keluarga korban secara resmi menyatakan kesiapan untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung di Kota Tual. Jaminan tersebut bahkan telah disampaikan melalui surat kepada pihak berwenang sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas.
“Keluarga korban telah memberikan jaminan bahwa persidangan dapat berjalan aman dan tertib di Kota Tual. Dengan demikian, tidak ada alasan mendasar untuk memindahkan lokasi sidang,” ungkapnya.
Pengalihan lokasi sidang, lanjut John Kei berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan akses terhadap keadilan, terlebih dalam perkara yang menyita perhatian publik karena menyebabkan hilangnya nyawa seorang siswa.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dalam proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan objektif.
“Asas equality before the law harus dijaga. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus atau upaya menjauhkan proses hukum dari ruang publik yang seharusnya dapat mengawasi,” tambahnya.
Secara yuridis, asas locus delicti bertujuan untuk mempermudah proses pembuktian, menghadirkan saksi, serta menjamin akses keadilan bagi para pihak, khususnya masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara.
Oleh karena itu, AMKEI Indonesia mendorong agar proses persidangan tetap dilaksanakan di Kota Tual sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, kecuali terdapat alasan objektif dan mendesak yang dapat dibuktikan secara transparan kepada publik.
Kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penanganan perkara semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara yang melibatkan aparat dan berdampak serius terhadap masyarakat.











