Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Apr 2026 00:01 WIB

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Digital “SNAPBOOST” ke Mabes Polri


Kuasa hukum korban, Hamka Arsyad Refra, S.H. dan M. Isbullah Djalil, S.H., bersama para simpatisan secara resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan investasi digital ke Mabes Polri 27/04/2026 (Foto/Istimewa) Perbesar

Kuasa hukum korban, Hamka Arsyad Refra, S.H. dan M. Isbullah Djalil, S.H., bersama para simpatisan secara resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan investasi digital ke Mabes Polri 27/04/2026 (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Jakarta – Kuasa hukum korban, Hamka Arsyad Refra, S.H. dan M. Isbullah Djalil, S.H., bersama para simpatisan secara resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan investasi digital ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada hari ini, Jakarta, Senin (27/04/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pada platform digital bernama “SNAPBOOST” yang diduga telah merugikan masyarakat. Laporan diajukan berdasarkan kuasa dari para korban yang hingga saat ini berjumlah 149 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp2.347.969.000. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga terdampak dalam komunitas terkait diperkirakan mencapai sekitar 1.300 orang.

Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga terlibat disebut dengan inisial NS, bersama pihak lain yang masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Adapun pokok pengaduan mencakup dugaan penyampaian informasi yang menyesatkan terkait keuntungan investasi, pengumpulan dana dari masyarakat melalui mekanisme tertentu, serta adanya hambatan atau ketidakmampuan penarikan dana oleh para pengguna platform.

Kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dengan harapan agar penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, serta memastikan legalitas dan transparansi suatu platform sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BEM PTNU Jawa Tengah Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh oleh CSCEC di Kawasan Industri Kendal, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

23 April 2026 - 20:58 WIB

FPRI Desak Polisi Periksa Defiyan Cori dan Feri Amsari atas Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

23 April 2026 - 20:11 WIB

PERNYATAAN WILLIAM HEINRICH

20 April 2026 - 21:58 WIB

William Heinrich: Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

15 April 2026 - 20:43 WIB

Target Presiden Terancam Gagal! Proyek Sekolah Rakyat Maluku Mandek di 10%

13 April 2026 - 22:29 WIB

Fikry Tamher: PN Tual Gagal Pertahankan Yurisdiksi, MA RI Legalkan Ketakutan Hukum

13 April 2026 - 01:46 WIB

Trending di Daerah