Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jun 2025 20:25 WIB

SadarKEI Gagas Diskusi Strategis Buntut Polemik Tambang Ilegal di Pulau Kei Besar Maluku, Jajaki Kolaborasi dengan NGO dan LSM Nasional


SadarKEI Gagas Diskusi Strategis Buntut Polemik Tambang Ilegal di Pulau Kei Besar Maluku, Jajaki Kolaborasi dengan NGO dan LSM Nasional Perbesar

Diksie.id, Jakarta – Di tengah keprihatinan yang mendalam atas ancaman kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Solidaritas Peduli Kei Besar (SadarKEI) akan menggelar diskusi strategis dan advokasi bersama sejumlah NGO dan LSM ternama di Indonesia.

Agenda kolaboratif ini bertujuan untuk mengusut dan menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) yang saat ini beroperasi di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Ketua SadarKEI Reka Renhoran menyatakan, diskusi strategis ini menjadi langkah konkret dari SadarKEI untuk menghimpun dukungan, memperkuat barisan, dan menyatukan perspektif dari berbagai organisasi masyarakat sipil terkait bahaya pertambangan di pulau-pulau kecil, terutama Kei Besar sebagai wilayah terluar yang dilindungi secara hukum.

“Kami dari SadarKEI menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan oleh PT BBA di Pulau Kei Besar. Kami meminta keadilan dari Bapak Presiden untuk segera menghentikan operasional tambang tersebut karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Reka dalam pernyataan resminya, Jakarta, (19/06/2025).

Menurutnya, Undang-undang tersebut secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dan pesisir, karena berisiko besar terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, serta mengancam keberlanjutan kehidupan sosial-budaya masyarakat adat setempat.

“Harapan kami, dengan adanya dukungan dari teman-teman NGO dan LSM, gerakan ini bisa semakin besar dan mampu membuka mata pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, tentang pelanggaran serius yang terjadi di Kei Besar,” tambahnya.

SadarKEI juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT BBA bukan hanya ilegal, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta melukai rasa keadilan masyarakat lokal yang selama ini menjaga dan hidup harmonis dengan alam.

Diskusi ini akan membahas langkah-langkah strategis untuk menyikapi aktivitas pertambangan di Kei Besar. Dengan mengundang sejumlah NGO dan LSM lingkungan hidup, lembaga advokasi hukum, serta aktivis sosial yang selama ini aktif menyuarakan berbagai isu pertambangan, lingkungan hidup, pencemaran laut, serta hak masyarakat adat.

“SadarKEI meyakini, kolaborasi nasional lintas organisasi adalah kunci untuk memperjuangkan keadilan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masa depan pulau-pulau kecil di Indonesia,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Digital “SNAPBOOST” ke Mabes Polri

28 April 2026 - 00:01 WIB

BEM PTNU Jawa Tengah Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh oleh CSCEC di Kawasan Industri Kendal, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

23 April 2026 - 20:58 WIB

FPRI Desak Polisi Periksa Defiyan Cori dan Feri Amsari atas Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

23 April 2026 - 20:11 WIB

PERNYATAAN WILLIAM HEINRICH

20 April 2026 - 21:58 WIB

Target Presiden Terancam Gagal! Proyek Sekolah Rakyat Maluku Mandek di 10%

13 April 2026 - 22:29 WIB

Fikry Tamher: PN Tual Gagal Pertahankan Yurisdiksi, MA RI Legalkan Ketakutan Hukum

13 April 2026 - 01:46 WIB

Trending di Daerah