Diksie.id, Maluku Tenggara – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Maluku Tenggara hari ini melakukan aksi demo di DPRD Maluku Tenggara. AMDAL mendesak agar aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) ditutup permanen karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan koordinator aksi Ari Leisubun yang juga ketua DPC GMNI Maluku Tenggara. Menurutnya, PT BBA melanggar UU Nomor 1 tahun 2014, UU Nomor tahun 27 tahun 2007, Putusan MK tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Pasal 35 huruf k UU PWP3K melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Ari di Gedung DPRD Malra, Sabtu (21/6).
Ari menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat larangan tersebut.
“Putusan MK ini menyatakan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi,” tegasnya.
Massa aksi kemudian diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota DPRD yang memberikan kesempatan untuk dibacakan pernyataan sikap dari perwakilan AMDAL yang dibacakan Foby Penina wansaubun.
Ketua DPRD Maluku Tenggara Stevanus Layanan mengapresiasi massa aksi yang meminta penghentian aktivitas penambangan PT BBA di Kei Besar. Aspirasi mahasiswa itu akan disampaikan kepada pemerintah.
“Terima kasih adik adik mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi dan kami juga secara tegas menolak PT batulicin dan akan dilanjutkan aspirasi ke pemerintah,” ungkapnya.
Perwakilan massa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap secara tertulis kepada Ketua DPRD Maluku Tenggara.











