Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 21 Jun 2025 19:04 WIB

Usai Terima Demo Mahasiswa, Ketua DPRD Malra Tegaskan Tolak Aktivitas Tambang PT BBA di Kei Besar


Usai Terima Demo Mahasiswa, Ketua DPRD Malra Tegaskan Tolak Aktivitas Tambang PT BBA di Kei Besar Perbesar

Diksie.id, Maluku Tenggara – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Maluku Tenggara hari ini melakukan aksi demo di DPRD Maluku Tenggara. AMDAL mendesak agar aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) ditutup permanen karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan koordinator aksi Ari Leisubun yang juga ketua DPC GMNI Maluku Tenggara. Menurutnya, PT BBA melanggar UU Nomor 1 tahun 2014, UU Nomor tahun 27 tahun 2007, Putusan MK tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Pasal 35 huruf k UU PWP3K melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Ari di Gedung DPRD Malra, Sabtu (21/6).

Ari menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat larangan tersebut.

“Putusan MK ini menyatakan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi,” tegasnya.

Massa aksi kemudian diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota DPRD yang memberikan kesempatan untuk dibacakan pernyataan sikap dari perwakilan AMDAL yang dibacakan Foby Penina wansaubun.

Ketua DPRD Maluku Tenggara Stevanus Layanan mengapresiasi massa aksi yang meminta penghentian aktivitas penambangan PT BBA di Kei Besar. Aspirasi mahasiswa itu akan disampaikan kepada pemerintah.

“Terima kasih adik adik mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi dan kami juga secara tegas menolak PT batulicin dan akan dilanjutkan aspirasi ke pemerintah,” ungkapnya.

Perwakilan massa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap secara tertulis kepada Ketua DPRD Maluku Tenggara.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Digital “SNAPBOOST” ke Mabes Polri

28 April 2026 - 00:01 WIB

BEM PTNU Jawa Tengah Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh oleh CSCEC di Kawasan Industri Kendal, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

23 April 2026 - 20:58 WIB

FPRI Desak Polisi Periksa Defiyan Cori dan Feri Amsari atas Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

23 April 2026 - 20:11 WIB

PERNYATAAN WILLIAM HEINRICH

20 April 2026 - 21:58 WIB

Target Presiden Terancam Gagal! Proyek Sekolah Rakyat Maluku Mandek di 10%

13 April 2026 - 22:29 WIB

Fikry Tamher: PN Tual Gagal Pertahankan Yurisdiksi, MA RI Legalkan Ketakutan Hukum

13 April 2026 - 01:46 WIB

Trending di Daerah