Diksi.com– Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik konflik kepentingan di lingkar kekuasaan, muncul satu nama anggota DPR RI dari fraksi PDIP yang kini menjadi perbincangan yakni Shanty Alda. Ia tidak hanya berperan sebagai legislator, tetapi juga tercatat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara—wilayah yang selama ini menjadi episentrum eksploitasi sumber daya alam sekaligus konflik sosial dan lingkungan.
Ketiga perusahaan tersebut bukan tanpa masalah. Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, perusahaan-perusahaan ini tengah menghadapi persoalan serius, mulai dari dugaan pelanggaran perizinan, konflik lahan dengan masyarakat lokal, hingga isu kerusakan lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari lembaga terkait untuk menindak atau bahkan sekadar mengklarifikasi posisi sang anggota DPR tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara kekuasaan publik dan kepentingan bisnis pribadi?
Alih-alih menjaga jarak demi menghindari konflik kepentingan, posisi ganda Shanty Alda tersebut justru memperlihatkan seolah kekuasaan dijadikan tameng untuk melindungi aktivitas bisnis. Dalam sistem demokrasi yang sehat, situasi seperti ini seharusnya menjadi alarm keras bagi penegakan etika dan integritas pejabat publik.
Ketiadaan respons yang tegas memperkuat persepsi publik bahwa ada semacam “zona abu-abu” yang sengaja dipertahankan—ruang di mana kekuasaan dan bisnis saling menopang, tanpa pengawasan yang memadai.
Konflik Kepentingan dalam Kekuasaan Shanty Alda
Kondisi diatas semakin menegaskan bahwa rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh inti etika kekuasaan. Ketika seorang legislator terlibat dalam bisnis yang berkaitan langsung dengan regulasi yang ia bentuk, maka terjadi benturan kepentingan yang serius. Ini berpotensi menggeser fungsi legislasi dari melayani publik menjadi melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Yang kami lihat ini bukan sekadar rangkap jabatan biasa. Ini adalah bentuk nyata konflik kepentingan. Seorang legislator seharusnya berdiri di atas kepentingan publik, bukan justru terlibat langsung dalam bisnis yang regulasinya mereka sendiri ikut tentukan”, _Abid Ramadhan.
Suara CPH: Seruan kepada masyarakat Maluku Utara Menentang Shanty Alda
Abid Ramadhan menyerukan agar seluruh elemen pemuda Maluku Utara bersatu menentang kehadiran Shanty Alda sebagai direktur di tiga perusahaan tersebut. Baginya, Shanty Alda harus segera mengambil sikap tegas: melepaskan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, atau mundur dari ruang-ruang yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak boleh ada ruang abu-abu ketika kepentingan rakyat dipertaruhkan.
Abid menegaskan bahwa ini bukan persoalan personal, melainkan soal prinsip dan masa depan daerah. Ketika kekuasaan dan kepentingan bisnis saling bertaut, maka yang dikorbankan adalah keadilan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu, sikap diam bukanlah pilihan. Pemuda harus tampil sebagai kekuatan moral yang berani mengoreksi arah kebijakan dan praktik kekuasaan yang menyimpang.










