Diksie.id, Jakarta – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kembali mencuat. Publik mempertanyakan siapa yang berhak menggantikan posisi anggota dewan yang meninggal dunia atau diberhentikan. Banyak yang berasumsi bahwa kursi kosong otomatis diisi oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya. Benarkah demikian?
Direktur Rumah Ide Demokrasi, Safitra Arif, menegaskan bahwa pemilu DPR dan DPRD adalah pemilu partai, bukan pemilu perseorangan.
“Pemilu legislatif itu berbeda dengan pilkada atau pemilihan presiden. Rakyat memang mencoblos nama caleg, tapi suara itu sejatinya adalah suara untuk partai,” kata Safitra kepada awak media, Rabu (16/7/2025).
Safitra menyebut bahwa berdasarkan Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sistem yang digunakan di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka. Masyarakat memilih calon legislatif, namun suara mereka secara hukum tetap tercatat sebagai milik partai.
Kursi Kosong Golkar Maluku Jadi Rebutan
Isu ini kembali ramai setelah salah satu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Golkar meninggal dunia. Dua nama caleg yang sebelumnya tidak lolos dikabarkan berebut posisi: Azis Mahulete (peringkat dua suara terbanyak) dan Ridwan Marasabessy (peringkat tiga).
Secara logika awam, Azis mestinya yang menggantikan. Tapi internal partai menyatakan hal berbeda. Azis disebut-sebut tidak lagi sejalan dengan kebijakan partai, terutama terkait sikap politik dalam Pilkada Gubernur sebelumnya.
DPD Golkar Maluku kabarnya mempertimbangkan aspek loyalitas dan kedisiplinan partai, sehingga nama Azis belum tentu diajukan dalam PAW.
“PAW bukan soal siapa yang punya suara terbanyak kedua. Ini soal siapa yang masih dianggap layak dan loyal oleh partai,” tegas Safitra.
Partai Punya Hak Penuh
Safitra menjelaskan bahwa dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik, partai memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa yang mereka usulkan sebagai pengganti.
Merujuk Pasal 239 dan Pasal 400 ayat (7) UU Pemilu, serta Pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai memiliki hak untuk merekrut dan memberhentikan anggota legislatif yang diusungnya.
“Jadi tidak ada kewajiban menunjuk caleg dengan suara terbanyak kedua jika ada pertimbangan etik, disiplin, atau konflik internal,” ujar Safitra.
Menurut dia, sistem PAW memang memberikan ruang kepada partai untuk menilai secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi elektoral tetapi juga dari sisi ideologis dan organisatoris.
Jangan Salah Kaprah
Safitra mengingatkan agar publik tidak keliru memahami sistem pemilu. Jika masyarakat menginginkan wakil yang benar-benar perseorangan, maka salurannya adalah DPD.
“Kalau mau dukung perseorangan, pilih DPD. Tapi kalau DPR atau DPRD, harus sadar bahwa itu adalah representasi partai. Jangan lupakan fungsi dan struktur partai,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sengketa PAW sebaiknya tidak dibawa ke ranah opini publik secara liar. Jika ada ketidakpuasan, jalur hukum atau revisi undang-undang adalah solusi yang tepat.
“Demokrasi kita berbasis partai. Jika peran partai dilemahkan, maka kita bisa kehilangan stabilitas sistem,” pungkasnya.











