Diksie.id, Jakarta – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolres Karangasem, Bali, AKBP I Made Santika.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKKI, Bima, melalui keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
MAKKI menyoroti sejumlah dugaan yang disebut berkaitan dengan pungutan dalam pengurusan izin keramaian serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek.
Menurut Bima, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan permintaan biaya sebesar Rp25 juta dalam pengurusan izin keramaian untuk kegiatan Upacara HUT RI ke-81. Selain itu, MAKKI juga menyoroti dugaan adanya pengaturan proyek dengan permintaan fee sebesar 20 persen.
Namun demikian, MAKKI menegaskan tudingan tersebut merupakan dugaan yang perlu diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan internal kepolisian.
Atas dasar itu, MAKKI menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Mendesak Kapolri melakukan evaluasi dan mencopot Kapolres Karangasem apabila ditemukan pelanggaran.
- Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kapolres Karangasem beserta pihak terkait.
- Mendesak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Polres Karangasem.
Bima mengatakan MAKKI meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.
“Kami tidak menuduh. Kami menyampaikan dugaan yang harus diperiksa dan dibuktikan,” kata Bima dalam keterangannya.
MAKKI juga menyatakan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Karangasem maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga rilis ini disusun berdasarkan keterangan pers MAKKI, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang membuktikan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

