LBH KNPI DKI Minta Bank Mandiri Transparan soal Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Ilustrasi pemblokiran rekening Bank Mandiri (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta, Hamka Djalaludin Refra, S.H., menyoroti dugaan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Hamka, tindakan pemblokiran rekening nasabah merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari perspektif hukum. Setiap tindakan pembatasan terhadap akses rekening, kata dia, harus dilakukan berdasarkan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik rekening.

Hamka meminta Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai alasan serta dasar hukum dilakukannya pemblokiran rekening tersebut.

“Pemblokiran rekening yang berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan seseorang harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Jangan sampai tindakan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik rekening,” ujar Hamka dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/08/2026).

Minta Penjelasan Dasar Hukum

Hamka menjelaskan, apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan, perintah, atau kepentingan proses hukum dari aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang, maka proses tersebut harus dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemilik rekening juga berhak memperoleh kejelasan mengenai status rekeningnya serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pemblokiran rekening tidak berlangsung tanpa kejelasan mengenai alasan, dasar kewenangan, maupun mekanisme penyelesaiannya.

“Jangan sampai pemblokiran rekening berlangsung tanpa batas waktu dan tanpa penjelasan yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum bagi yang bersangkutan,” katanya.

LBH DPD KNPI DKI Dorong Transparansi

LBH DPD KNPI DKI Jakarta, lanjut Hamka, mendorong Bank Mandiri dan seluruh pihak terkait untuk segera membuka ruang komunikasi serta memberikan penjelasan yang objektif mengenai persoalan tersebut.

Apabila terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan pemblokiran, menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang berkepentingan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat lagi alasan hukum untuk mempertahankan pemblokiran tersebut, maka hak nasabah harus dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hamka menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa bagi siapa pun, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

“Kami meminta kepastian hukum, bukan perlakuan khusus. Setiap warga negara berhak mendapatkan kejelasan atas tindakan hukum yang berdampak langsung terhadap hak dan kepentingannya,” pungkas Hamka Djalaludin Refra, S.H., Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *