Menteri LH Ungkap 335 Perusahaan Diduga Berada di Lahan Terbakar Sumatra dan Kalimantan

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengungkapkan ada 335 perusahaan pemilik konsesi di lahan terbakar di seluruh Kalimantan dan Sumatra. (Foto: CNN Indonesia)

Diksie.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat sedikitnya 335 perusahaan pemegang konsesi yang teridentifikasi berada di wilayah lahan terbakar di sejumlah kawasan di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah mengingatkan seluruh pemegang konsesi agar tidak melakukan pembukaan lahan secara serampangan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jumhur menegaskan, perusahaan pemegang konsesi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja, pemerintah tidak akan ragu melakukan penegakan hukum.

“Kalau 335 perusahaan itu bahkan mungkin bisa lebih lagi, indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu,” ujar Jumhur, dikutip dari akun Instagram @lingkunganjumhur, Sabtu (22/8).

Ia menjelaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari kewajiban membayar denda kepada negara hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea yang kuat, proses pidana juga dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Konsekuensinya kita tahu sendiri dalam penegakan hukum kita; ada denda kepada negara, ada biaya pemulihan, dan kalau indikasinya kuat memang betul-betul mens rea-nya (niat jahat) sudah jelas, itu bisa pidana,” tegasnya.

Sejumlah Perusahaan Disegel

Jumhur juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran terkait kebakaran lahan.

Meski demikian, ia belum menyampaikan secara rinci nama maupun identitas perusahaan yang telah disegel tersebut. Pemerintah, kata dia, akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap laporan dan temuan di lapangan.

“Saya peringatkan lagi bahwa janji pemilik konsesi untuk memitigasi supaya tidak terjadi kebakaran, itu tetap harus dikejar. Kita setelah ini akan memverifikasi, dan sudah ada laporan dari beberapa perusahaan yang memang indikasinya kuat dia nakal begitu, sudah kita segel,” ungkap Jumhur.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi para pemegang konsesi agar tidak hanya berkomitmen melakukan pencegahan karhutla di atas kertas, tetapi juga memastikan langkah mitigasi benar-benar diterapkan di lapangan.

Riau Dinilai Berhasil Menekan Karhutla

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumhur turut meninjau lokasi lahan yang sebelumnya terbakar. Ia menyebut terdapat sekitar 4 hektare lahan yang terdampak kebakaran. Api telah berhasil dipadamkan dan kawasan tersebut masih dalam proses pendinginan untuk memastikan tidak terjadi bara yang kembali memicu kebakaran.

Jumhur mengapresiasi langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di Riau. Menurutnya, persiapan menghadapi potensi kebakaran telah dilakukan sebelum kondisi cuaca ekstrem seperti fenomena El Nino terjadi.

“Saya melihat di Riau karena mitigasinya baik sebelum adanya El Nino ini, ada sekat kanal, persiapan embung-embung dan sebagainya yang pemerintah dan Pak Kapolda bekerja keras untuk itu dengan ‘Riau Bersinergi’,” katanya.

Ia menilai upaya mitigasi tersebut memberikan dampak positif terhadap pengendalian karhutla di Riau. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, jumlah kejadian kebakaran di wilayah tersebut disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah dari data kami, Riau termasuk provinsi yang sekarang mitigasinya sangat baik. Dan jumlah kebakaran dan sebagainya jauh menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya rasa ini bisa jadi pembelajaran untuk semua,” lanjutnya.

Pemerintah pun mendorong agar langkah pencegahan dan mitigasi yang dilakukan di Riau dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.

Di sisi lain, keberadaan ratusan pemegang konsesi yang berada di wilayah terdampak kebakaran menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, pemenuhan kewajiban mitigasi, serta penegakan hukum akan menjadi bagian penting dalam mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *