KPK Ungkap Alasan Wakil Rektor II Unsoed Tak Jadi Tersangka Meski Diamankan dalam OTT

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 11/7/2026 (Foto/KOMPAS.com)

Diksie.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kuat Puji Prayitno, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tidak semua pihak yang diamankan dalam OTT otomatis masuk ke dalam konstruksi perkara maupun ditetapkan sebagai tersangka.

“Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk di konstruksi perkara,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam rangkaian OTT dan penyelidikan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dinilai memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tiga klaster perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujar Taufik.

Diamankan Belum Tentu Jadi Tersangka

KPK menegaskan bahwa status seseorang yang diamankan dalam OTT berbeda dengan status tersangka. Pihak yang diamankan masih dapat menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Taufik mengatakan, pihak-pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka tetap berpotensi memberikan informasi untuk membantu pengembangan perkara.

“Pihak-pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan, pihak yang tidak masuk dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana dapat berperan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

“Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi,” ujar Taufik.

Dengan demikian, KPK menilai penetapan tersangka merupakan hasil dari proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata karena seseorang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan.

“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” jelasnya.

Dua Wakil Rektor Diamankan

Dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak, termasuk dua wakil rektor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa dua Wakil Rektor Unsoed turut diamankan dalam operasi tersebut.

Selain Kuat Puji Prayitno, KPK juga mengamankan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.

Namun, status hukum keduanya berbeda. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Norman Arie Prayogo ditetapkan sebagai tersangka bersama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan empat pihak lainnya.

Enam tersangka yang ditetapkan KPK yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.

Penjelasan KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa OTT merupakan bagian dari proses penindakan untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan suatu perkara. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menentukan siapa saja yang memiliki keterkaitan pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

KPK memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih dapat dikembangkan, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang sebelumnya diamankan tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *