Wihadi Wijanto Bersama Anggota DPRD Gerindra Bojonegoro Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Mulyoagung

Anggota DPR RI Wihadi Wijanto bersama Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Suprapto, menggelar sosialisasi Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Desa Mulyoagung, Kabupaten Bojonegoro, Rabu 12/8/2026 (Foto/Istimewa)

Diksie.id, Bojonegoro – Anggota DPR RI Wihadi Wijanto bersama Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Suprapto, menggelar sosialisasi Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Desa Mulyoagung, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wihadi Wijanto menekankan bahwa Empat Pilar kebangsaan tidak semata-mata menjadi simbol kehidupan berbangsa, tetapi harus dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Empat Pilar kebangsaan bukan hanya dijadikan sebagai simbol kebangsaan, tetapi juga harus dihayati oleh seluruh anak bangsa. Karena bicara tentang Indonesia, tentu kita harus mengetahui landasan hukum dan filosofisnya. Empat Pilar akan menjadi efektif apabila semua elemen bangsa konsisten mengamalkannya,” ujar Wihadi.

Menurutnya, pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan menjadi penting dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Suprapto, menjelaskan bahwa konsep Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa keempat unsur tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.

“Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat,” kata Suprapto.

Sosialisasi berlangsung dalam suasana yang hikmat dan terbuka. Elemen masyarakat yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta mengajukan pertanyaan secara langsung kepada para narasumber.

Salah satu pertanyaan disampaikan oleh perangkat desa mengenai tindakan hukum yang harus ditegakkan ketika terdapat kebiasaan di masyarakat yang dinilai mulai meninggalkan nilai-nilai Pancasila.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wihadi menyampaikan bahwa kebiasaan yang berkembang di masyarakat pada prinsipnya tetap perlu dilihat dari kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Selama tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka itu dianggap wajar. Tetapi lebih elegan kalau dilakukan penindakan dengan menggunakan hukum positif, karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Wihadi.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap Empat Pilar harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, nilai-nilai kebangsaan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta menjalankan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat Desa Mulyoagung mengenai nilai-nilai kebangsaan sekaligus mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengamalkan Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *